"Kami sepakat menegakkan aturan ini dengan pemda. Misalnya ada melakukan kita akan bubarkn tindakan tegas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (5/5).
"Pasal 7 ayat 2 dilarang disebutkan CFD tak bisa digunakan untuk bersifat politik, SARA, orasi yang mengandung ujaran kebencian dan bersifat menghasut," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKI-Kepolisian juga akan mengerahkan petugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan tindakan preventif. Sigit meastikans sosialisasi ini akan terus berjalan.
"Besok petugas Dishub, Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan satu tindakan preventif edukasi. Untuk menjaga bahwa tidak ada kegiatan yang dilarang pada ruas jalan yang diberlakukan sebagau area HBKB," tutup Sigit. (stu)