"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Sdr.AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," demikian rilis DPP Demokrat bertanda tangan Sekretaris Jenderal partai tersebut, Hinca Panjaitan yang diterima Sabtu (5/5) malam. "Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama."
Dalam rilisnya, Demokrat mengungkapkan terima kasih kepada KPK telah membersihkan Demokrat dari kader yang korupsi. Demokrat disebut akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malam ini Amin Santono telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Eka Kamaluddin (EEK) Yaya Purnomo (YP), dan Ahmad Ghiast (AG) setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (4/5). Pria yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji terkait pembahasan APBN-P 2018.