Beberapa spanduk yang terbuat dari kertas karton putih berukuran 80 Cmx80 cm itu terpampang di pagar samping PTUN. Ada juga spanduk besar yang terbentang di jembatan penyeberangan orang tak jauh dari Gedung PTUN.
Spanduk-spanduk itu berisikan kalimat 'Khilafah Ajaran Islam', 'Khilafah Janji Allah Pasti Terwujud' dan 'HTI Berdakwah Mengikuti Jejak Rasulullah'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Definisi itu bisa dibaca di salah satu kitab yang menjadi bahan kajian Hizbut Tahrir. Dari definisi itu ada tiga substansi yaitu ukhwah, syariah, dan dakwah," kata Ismail.
Spanduk soal khilafah islamiyah terbentang di jembatan penyeberangan orang tak jauh dari Gedung PTUN DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Khilafah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Namun, Ismail dalam wawancara menyatakan khilafah tak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
"Kalau kami memahami, tidak bertentangan, karena ajaran Islam tidak pernah bertentangan dengan Pancasila. Malah ada sebagian mengatakan justru khilafah paling cocok dengan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ujar Ismail.
Kebanyakan dari mereka mengenakan baju putih dan peci. Sebagian mengaku bukan anggota HTI dan datang dari luar kota seperti Bandung dan Tangerang.
Kepolisian menerjunkan sekitar 500 personel buat mengawal jalannya sidang putusan gugatan HTI. Mereka terdiri dari satuan Brimob dan Sabhara. (wis/sur)
Spanduk soal khilafah islamiyah terbentang di jembatan penyeberangan orang tak jauh dari Gedung PTUN DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)