Sebelumnya, kasus tersebut telah disetop setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimum Polda Jabar) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pada Februari.
Menurut Ari, penyidikan kasus ini dapat dibuka kembali apabila penyidik menemukan alat bukti baru di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polda Jabar Hentikan Kasus Rizieq Shihab |
Dia menyebut bahwa penerbitan SP3 di kasus penodaan Pancasila merupakan proses yang biasa dalam penegakan hukum. Polemik terjadi karena penerbitan SP3 itu diketahui publik dan dikaitkan dengan situasi politik belakangan.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan kasus yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.
Rizieq dilaporkan dengan pasal Pasal 154 KUHP tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Menurutnya, proses penerbitan SP3 terhadap kasus dugaan penghinaan Pancasila pun harus merupakan putusan hukum, bukan politik.
Artinya, pihak pelapor dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima langkah Polda Jabar menerbitkan SP3 terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, 2017. (