"Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dikurangkan masa tahanan dengan eprintah tetap ditahan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun empat bulan kurungan," ujar JPU Heri Jerman dalam pembacaan gugatan, di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Senin (7/5) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang perdana 19 Februari 2018 lalu, jaksa mendakwa ketiganya melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto pasal 64, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan yang lalu. Di antaranya pesohor Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu (arh/gil)