Menurut Adi, OSO tidak diperkenankan menghelat rakernas lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan sela bahwa struktur kepengurusan kubu OSO tidak sah.
"Berdasarkan hukum menurut penetapan PTUN kegiatan tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum," ujar Adi saat konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Struktur kepengurusan ketua umum OSO dengan Herry Lontung Siregar, kata Adi, tidak boleh menghelat kegiatan politik sejak 19 Maret, yakni ketika PTUN mengeluarkan putusan sela.
Di tempat yang sama, Ketua DPP Hanura kubu Daryatmo Didi Apriadi meminta kepada seluruh pimpinan lembaga untuk menghormati putusan sela PTUN.
"Semua lembaga tinggi mau pun polri harus patuh dengan putusan PTUN termasuk sebetulnya juga kegiatan-kegiatan rakernas itu harusnya tidak bisa dilaksanakan," ujar Didi.
Didi lantas mempertanyakan jika ada pimpinan lembaga tinggi negara yang berencana hadir dalam mukernas.
Menurut Didi, seharusnya para pimpinan lembaga tinggi tidak hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Termasuk Presiden Joko Widodo sekalipun.
"Semua pihak tanpa kecuali. Bahkan termasuk Jokowi sebagai presiden juga harus patuh dengan hukum karena Indonesia adalah negara hukum," katanya.