Puncak Arus Mudik Diprediksi 9 Juni, Titik Macet di Pemalang

DZA | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mei 2018 13:54 WIB
Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 9 Juni, arus balik pada 20 dan 24 Juni, dengan titik kemacetan, salah satunya, di exit tol Pamulang
Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 9 Juni, arus balik pada 20 dan 24 Juni, dengan titik kemacetan, salah satunya, di exit tol Pamulang (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2018 terjadi pada Sabtu (9/6) malam, dengan titik kemacetan Pantura di sekitar Pemalang.

"Mungkin Sabtu puncak [arus mudik] tanggal 9 Juni," ucapnya, di sela-sela acara koordinasi mudik lebaran, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/5).

Ditambahkannya, puncak arus balik diperkirakan terjadi pada Rabu (20/6) dan Minggu (24/6). Menurutnya, dua kali puncak arus balik terjadi karena ada akhir cuti bersama, pada Rabu (20/6), dan akhir musim liburan sekolah, pada Minggu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Libur (lebaran) sampai tanggal 20 Juni. Nah, tanggal 20 Juni hari Rabu ya, dan masih ada libur anak sekolah sampe hari Minggu (24/6). Jadi 24 Juni, arus balik kedua," paparnya.

Royke juga memprediksi sejumlah titik kemacetan yang terjadi pada musim lebaran 2018.
Puncak Arus Mudik Diprediksi 9 Juni, Titik Macet di Pemalang
Kakorlantas Mabes Polri, Royke Lumowa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

"[Kemacetan] di exit Gandulan di Pemalang; begitu juga antrian di Manyaran, kemudian Banyumanik; kemudian di Limbangan arah Tasik juga masih ada kepadatan; Pasar Karang Sawah, di Pasar Gonjong, di Brebes arah Purwokerto," urainya.

Royke mengatakan Polri akan menurunkan kurang lebih 90 ribu personil di seluruh Indonesia untuk mengamankan arus mudik-balik lebaran 2018. Setengah dari personil yang diturunkan ini akan dikerahkan di Pulau Jawa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memutuskan cuti bersama Lebaran 2019 berpegangan pada Surat Ketetapan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang sebelumnya telah ditetapkan.

Libur Lebaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan 10 hari, mulai dari 11-20 Juni 2018. Namun, Pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan swasta untuk menetapkan cuti bersama atau libur Lebaran bagi pegawainya.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER