Para sopir angkot melakukan mogok massal agar pemerintah menegakkan aturan terhadap angkutan online lewat Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ketua WAAT Jabar Herman mengatakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah disosialisasikan pada Oktober 2017 lalu memutuskan masa transisi selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi, hal tersebut tidak terealisasikan seperti janji beliau terkait penegakan hukum setelah masa transisi tiga bulan tersebut, malah Dirjen Perhubungan menurunkan penangguhan penegakan hukum terkait Peraturan Menteri Nomor 108 ini," kata Herman.
Menurutnya, para sopir angkot dari WAAT Jabar tidak mendapatkan kepastian hukum akibat penangguhan Permenhub Nomor 108 tersebut.
Anton (40), sopir Leuwipanjang-Soreang mengatakan keberadaan taksi online merugikan. Ia menyebut jumlah penumpang berkurang dari biasanya akibat taksi online.
"Di jalur ini kita susah bersaing sama taksi online. Penumpang juga berkurang," kata Anton.
Berkurangnya jumlah penumpang mempengaruhi jumlah setoran Anton. Kata dia, kini hanya bisa memberi setoran Rp130 ribu per hari dari sebelumnya sebesar Rp150 ribu per hari.
Demo dan mogok para sopir angkot dan taksi konvensional di Bandung yang dimotori WAAT rencananya akan digelar selama empat hari mulai 8 Mei hingga 11 Mei 2018. (wis/hyg)