"Dakwah adalah sebuah kewajiban tiap muslim, dakwah tak boleh berhenti dan dihentikan," kata dia, di kantor HTI, Tebet, Jakarya, Selasa (8/5).
"Toh yang menyuruh [pelarangan ormas] cuma manusia, apalagi Presiden. Kami terus melakukan dakwah, seperti apa pelaksanaannya kita lihat nanti," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, kata Rokhmat, pihak Pemerintah yang diwakilkan pihak Kemenkumham hanya mencabut status badan hukum HTI tanpa melarang kegiatan dakwahnya.
Rokhmat berharap pemerintah bisa konsisten dengan sikapnya untuk tidak melarang anggota HTI dan simpatisannya berdakwah di masyarakat. Baginya. pemerintah tidak berhak untuk melarang kegiatan dakwah yang dilakukan HTI.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan HTI yang tidak terima akibat status badan hukumnya dicabut oleh Kemenkumham.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," tutur Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dalam sidang putusan, Senin (7/5).
Majelis Hakim menimbang bahwa HTI terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, yakni menyebarkan serta mengembangkan paham khikafah islamiyah.
Tidak ketinggalan, Majelis Hakim pun menimbang bahwa HTI sudah salah sejak awal terbentuknya. Majelis Hakim menilai seharusnya HTI didaftarkan sebagai partai politik di kemenkumham, bukan sebagai perkumpulan. (arh/sur)