Peneliti LSI Ardian Sofa mengatakan semula dalam survei ini elektabilitas Partai Gerindra sebesar 14,70 persen.
Kemudian, pihaknya melakukan simulasi dengan mengajukan pertanyaan: Jika partai Gerindra mencalonkan Gatot Nurmantyo sebagai calon presiden, partai mana yang akan Ibu/Bapak pilih dalam pemilu legislatif 2019?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi selain mendapatkan dukungan dari pendukung Prabowo, Gerindra juga mendapatkan suara dari pendukung Gatot," kata Ardian di Jakarta, Rabu (8/5).
Kemudian, pihaknya mengajukan pertanyaan: Jika partai Demokrat dan PKB mencalonkan Gatot Nurmantyo, sebagai calon presiden, partai mana yang akan Ibu/Bapak pilih dalam pemilu legislatif 2019?
Dari sini, Partai Demokrat mengalami peningkatan elektabikitas sehingga menjadi 16,50 persen. Sedangkan PKB, mengalami peningkatan menjadi 15,80 persen.
"Dengan mencalonkan Gatot, Demokrat dan PKB akan terdongkrak posisinya," kata Ardian.
Kasus Gatot disebut LSI berbeda dengan sejumlah nama lainnya. Misalnya, Anies Baswedan atau Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Meskipun nama Anies dan AHY sering masuk dan memiliki suara di beberapa survei, namun keduanya belum pernah menyatakan secara langsung akan maju dalam pemilihan presiden.
Survei LSI Denny JA mengambil 1.200 responden dengan menggunakan metode multistage random sampling. Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner dan margin of error survei sebesar 2,9 persen.
Pada Pilpres 2014 lalu, Denny JA sebagai pendiri LSI menyatakan mendukung Jokowi yang saat itu berhadapan dengan Prabowo.
Denny seperti dilansir Antara saat itu meyakini Jokowi sebagai capres yang memiliki kesungguhan mewujudkan program berkesinambungan terkait keberagaman.
Lihat juga:Zulkifli Hasan Sebut Gatot Nurmantyo Capres |
Gatot sendiri sampai saat ini belum memiliki kendaraan politik untuk bisa maju sebagai capres. Sejauh ini, Gatot hanya memiliki para relawan.
Untuk maju sebagai capres, Gatot harus memenuhi syarat presidential treshold atau ambang batas presiden. Syarat itu mengharuskan capres mendapat dukungan dari partai atau gabungan partai yang menguasai 20 persen kursi parlemen atau meraih 25 persen dari total suara nasional pada Pilpres 2014 lalu. (wis/sur)