"Sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku secara universal, aparat keamanan telah memberikan ultimatum kepada mereka 'menyerah atau menghadapi risiko serbuan' dengan batasan waktu tertentu," saat memberikan keterangan pers di Markas Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri, Kamis (10/5).
Wiranto menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah tahanan kasus terorisme di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) yang justru melakukan aksi penyanderaan, perampasan, penyiksaan, hingga pembunuhan sejak Selasa (8/5) malam hingga Kamis (10/5) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan sikap pemerintah Indonesia yang disampaikan di berbagai negara, Jokowi mengatakan dalam menghadapi terorisme selalu bersikap tegas tidak pandang bulu," ucapnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syarifudin mengatakan operasi penyanderaan dan pembunuhan yang dilakukan tahanan rutan Mako Brimob berjalan selama 36 Jam sejak Selasa (8/5) malam. Sebanyak 156 tahanan disebut terlibat dalam penyanderaan tersebut.
"Alhamdulillah kita dapat menanggulangi ini. Operasi ini sudah berakhir pukul 07.15 WIB," kata Syarifudin di Mako Brimob. (evn)