Polisi menyebut payung hukum itu sangat penting untuk mencegah kasus-kasus terorisme.
"UU terorisme sekarang sifatnya responsif, jadi kalo belum bertindak tidak bisa ditangkap. Kami berharap petugas Polri diberikan kewenangan upaya preventif," kata Kepala Divisi Humas Polri pengganti Irjen. Pol. Boy Rafli Amar dalam konferensi pers mengenai tertangkapnya enam terduga teroris di Cianjur, Jawa Barat di Mabes Polri, Minggu (13/5).
Lihat juga:Bom Surabaya, Korban Bertambah Jadi 10 orang |
Setyo berpendapat ketiadaan payung hukum itu membuat Polri maupun Densus 88 kesulitan untuk langsung menangkap sel-sel tidur terorisme meski pihak yang berwajib sudah mengetahui rencana mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan Wawan Purwanto Direktur Komunikasi dan Informasi BIN yang menganggap penundaan penindakan oleh polisi adalah karena akibat payung hukum yang saat ini.
"Kalau dulu sebelum reformasi masih boleh, tangkap dulu baru buktikan. Kalau sekarang jadinya wait and see, jadinya delay-delay".
Baru beberapa hari silam, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu juga meminta hal yang sama menyusul aksi teror di dalam Mako Brimob. Ia juga mendukung penuh masuknya keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme di Indonesia, dalam revisi UU tersebut.
Di Cianjur, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menembak mati empat orang terduga teroris di Terminal Pasirhayam, Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (13/5).
Ini terjadi hanya beberapa jam setelah bom meledak di tiga gereja berbeda di Surabaya yang menewaskan 10 orang dan membuat puluhan lainnya terluka.