"Kami harapkan UU cepat dilakukan revisi. Bila perlu, kami mohon pada Bapak Presiden membuat Perppu," ujar Tito dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya.
Tito menyebut polisi kesulitan untuk menindaklanjuti penyelidikan mereka dengan payung hukum yang ada saat ini.
"Kami tahu sel mereka, tapi kami tidak bisa menindak. Kami bisa bertindak kalau sudah jelas barang buktinya. "Seperti yang kembali dari Suriah 500 orang, kami tak bisa lakukan apa apa, kami kesulitan. Hanya tujuh hari kami periksa, kemudian kami lepas."
Sebelumnya, Wawan Purwanto Direktur Komunikasi dan Informasi BIN yang juga menyatakan penundaan penindakan oleh polisi adalah karena akibat payung hukum yang saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu sebelum reformasi masih boleh, tangkap dulu baru buktikan. Kalau sekarang jadinya wait and see, jadinya delay."
(vws)