Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut definisi terorisme dalam RUU tersebut perlu diformulasikan lantaran adanya keberatan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan imbauan kepada Pansus RUU Terorisme segera menuntaskan definisi terorisme yang jadi kendala supaya segera disahkan. Dikarenakan, menurut Bamsoet terkait penindakan terhadap terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila RUU Terorisme sudah disahkan maka aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, khususnya bagi penyidik dan jaksa penuntut umum, dalam pembuktian tidak mengalami kesulitan. Selain itu Bamsoet meminta kepada seluruh anggota Komisi I dan Komisi III DPR mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) dan Intelijen Kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan kewaspadaan serta mengantisipasi pergerakan terorisme.
Menurut Syafi'i yang juga politikus Partai Gerindra, rentetan peristiwa teror tidak perlu terjadi dan bukan persoalan revisi UU Terorisme yang belum selesai. Syafii mengatakan Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu Terorisme terhadap kondisi ini. (osc)