Enthus meninggal dunia pada pukul 19.10 WIB, Senin (14/5). Mendiang yang juga dikenal sebagai dalang itu merupakan cabup petahana dalam Pilkada di Kabupaten Tegal tahun ini. Ia diusung oleh PKB dan didukung oleh Gerindra, Hanura, PKS, dan PAN untuk maju dalam Pilbup.
"PKB Sama sekali belum memikirkan,"ucap Daniel kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Bupati Tegal Ki Enthus Meninggal Dunia |
Daniel mengatakan saat ini merupakan waktunya untuk berduka. Atas dasar itu, sambungnya, PKB belum membicarakan pemgganti Ki Enthus sebagai calon bupati tegal di Pilkada 2018 yang masa pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni mendatang.
"Atas nama DPP PKB kami haturkan doa dan Al Fatihah agar almarhum Ki Enthus diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan mendapat kesabaran," ucapnya.
"Masih banyak cita-cita Ki Enthus untuk masyarakat yang belum selesai. Kami segenap kader akan berjuang melanjutkannya, dan bila selama hidupnya Ki Enthus ada kekurangan mohon dimaafkan," katanya.
Merujuk dari Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU No. 3 tahun 2017, partai politik pengusung dapat mengganti calon kepala daerah yang diusung jika yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia.