Gubernur Anies Baswedan berharap kenaikan pajak yang bakal ditanggung oleh pengendara itu dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi penyebab macet.
"Kenaikan tarif 30 persen memiliki tujuan utama agar pengguna kendaraan motor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan," kata Anies saat rapat paripurna bersama DPRD, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila pengguna kendaraan pribadi semakin sedikit, kata Anies, hal itu berdampak pada berkurangnya jumlah kendaraan yang parkir. Alhasil, penerimaan pajak parkir juga turun bila tarif tidak dinaikkan.
Kendati demikian, Anies mengakui bahwa setoran pajak parkir belum tepat waktu meski telah diberikan sanksi administrasi. Sementara, pembayaran pajak parkir dengan sistem daring belum berjalan lancar.
"Oleh karena itu, saat ini sedang diinisiasi terkait regulasi online system baru yang terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan untuk mendukung gerakan nasional non tunai," ujar Anies.
Lihat juga:Anies: Jakarta Aman Terkendali |
"Di Depok, Tangerang, dan Bekasi itu sudah 25 persen pajak parkirnya. Padahal, pelaku usahanya sama dengan di Jakarta. Harusnya DKI bisa menerapkan lebih tinggi lagi, maka kita usulkan naik 30 persen," kata Edi di Balai Kota, Senin (14/5).
Dengan dinaikkannya tarif parkir, Pemprov DKI menargetkan penerimaan PAD dari sektor tersebut sekitar Rp685 miliar. PAD parkir harus naik dari tahun sebelum yang baru mencapai Rp600 miliar.
"Kalau saja Perda (kenaikan tarif parkir) diterbitkan Juni, lalu Juli sudah bisa dinikmati kenaikannya," klaim Edi.
"Seluruh pengelola parkir swasta off street sudah gunakan sistem tapping, tap in dan tap out. Kerjasama dengan GPN agar tidak ada lagi peluang untuk penghindaran pajak," ujarnya. (osc/osc)