Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan akan menentukan status pelanggaran dalam tujuh hari ke depan.
"Kami punya rentang waktu tujuh hari untuk menentukan ini pelanggaran atau tidak. Nanti kita nilai prosesnya," ucap Yusuf saat ditemui usai debat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu akan menilai kejadian ini baik dari sisi regulasi formal, maupun perjanjian yang sudah disepakati para paslon.
Yusuf mengatakan nantinya hasil kajian akan diserahkan ke KPU untuk landasan menentukan sanksi kepada Sudrajat-Syaikhu.
"Ke depan di debat ketiga tidak boleh menyentuh isu-isu pilpres, baik yang menyatakan lanjut presiden maupun ganti presiden," tuturnya.
Sebelumnya terjadi kericuhan di pengujung Debat Kedua Pilgub Jabar yang berlangsung Senin (14/5) malam. Kericuhan dipicu pernyataan Sudrajat soal ganti presiden di tahun 2019 saat menyampaikan pernyataan penutup.
"Jika pasangan Asyik terpilih, insyaallah kita akan ganti presiden," ucap Sudrajat disambut amukan massa pendukung TB Hasanuddin-Anton Charliyan. (rah)