"Saya dengan Panglima (TNI), kami sudah berbicara. Saya pribadi sebagai Kapolri, tidak keberatan dan setuju teman TNI dilibatkan penanganan terorisme," kata Tito di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/5).
Tito mengatakan pelibatan unsur TNI dalam penanggulangan terorisme diatur pada Pasal 43. Nantinya pelibatan TNI disebut juga melalui keputusan atau peraturan presiden sesuai UU TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Tito memahami jika pembahasan RUU Terorisme di parlemen tengah memasuki babak final. Namun dia berharap RUU itu segera disahkan agar kepolisian memiliki landasan hukum untuk mencegah tindakan teror berikutnya yang semakin dinamis.
Menurut Jokowi, pemerintah telah memberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR sejak Februari 2016.