Jakarta, CNN Indonesia -- Penyebar isu teror bom di Gereja Santa Anna Duren Sawit, Jakarta Timur ditangkap polisi. Orang yang diduga menyebarkan hoaks tersebut berinisial MIR. Ia mengaku menyebarkan berita bohong tersebut atas dasar iseng.
"Pengakuan iseng. Artinya dengan saya lakukan begini, reaksinya gimana," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Tony Surya Putra di Polres Jakarta Timur, Selasa (15/5).
MIR, kata Tony, sengaja menelepon petugas karena melihat suasana yang sedang ramai bom. Petugas lalu menanyakan asal dan latar belakang MIR sebagai penelepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian oleh petugas jaga Polsek Duren Sawit ditanya, 'ini dari mana, dengan siapa. Ini dengan sekuriti Gereja Santa Anna. Maaf dengan siapa'. Telepon langsung ditutup," terang dia.
Selain itu, MIR mengaku sebagai Jatanras Polda Metro Jaya yang sedang menuju TKP. Ia mengaku sebagai AKBP Adi Purnomo dari Polda Metro Jaya.
"Memang itu langsung dilaporkan ke saya dan saya minta segera hubungi Jibom (penjinak bom). Karena yang punya kompetensi itu Jibom Gegana Satbrimob Polda Metro," ungkap dia.
Polisi langsung menangkap MIR di kawasan Tambun, Bekasi pada sore kemarin. Tony mengatakan, dari pengakuannya, MIR tak memiliki pekerjaan tetap.
"Ini (pelaku) pekerjaannya masih serabutan, kadang sebagai
driver," terang Tony.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan MIR ditangkap di hari yang sama saat isu beredar.
"Pukul 15.00 WIB lebih kita berhasil menangkap seorang berinisial MIR diamankan di Polres Jakarta Timur di Bekasi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Argo menceritakan mulanya petugas mendapat laporan terkait isu bom sekitar pukul 08.00 WIB, kemarin. Info yang disebutkan ada seseorang menggunakan mobil Avanza silver yang melemparkan tas ke arah gereja.
"Ada orang melemparkan tas di Gereja Santa Anna itu. Setelah dilakukan penyisiran oleh jibom tidak diketemukan barang mencurigakan," ujar Argo.
Atas kasus itu, MIR ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 jo pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik dan atau Pasal 6 dan Pasal 7 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dengan ancaman hukuman bisa capai 20 tahun bahkan seumur hidup.
(wis/sur)