"Yang menjabat, tolong kalau memang terlibat, diberhentikan. Jangan dibiarkan. Tidak boleh ini. Sudah ada (yang diberhentikan), minggu lalu," kata Nasir di kantornya, Rabu (16/5).
Nasir menegaskan, dosen yang bersangkutan itu baru sekadar diberhentikan dari jabatannya. Jika para dosen itu bergerak lebih jauh, sanksi terberatnya adalah pencopotan status pegawai negeri sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memasuki bulan Ramadan, Nasir memberikan pesan khusus kepada rektor terkait masalah kegiatan keagamaan.
"Saya meminta penceramah di bulan Ramadan, ceramah yang bisa memberikan kedamaian, keterangan pada seluruh warga yang ada di kampus masing-masing," ujarnya.
Apabila terjadi intoleransi baik dari dosen maupun mahasiswa, kata Nasir, harus segera diberi peringatan dan ditindak.
Nasir juga mengimbau para dosen mendampingi organisasi mahasiswa di kampus, khususnya organisasi kerohanian.
Imbauannya itu guna mencegah paham radikal menyebar melalui organisasi yang bertujuan meningkatkan keimanan tersebut.
Menurutnya, tak masalah jika kampus mendatangkan penceramah untuk berdakwah pada kegiatan kampus atau organisasi rohis. Selama dikawal penuh oleh dosen yang bertanggung jawab.
"Tidak apa-apa. Yang penting dalam pembinaan dan disampaikan diawasi. Kalau diundang dari Hizbut Tahrir Indonesia ya nggak boleh," ujarnya.
(gil)