Hal ini dikatakannya saat DPP PA 212 bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon di kompleks parlemen, Rabu (16/5).
Al Khaththath mengatakan sudah ada pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan korban lebih dari dua orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang melakukan tindakan-tindakan [terorisme] bisa dijerat KUHP, kalau [korban] lebih dari dua orang [pelaku] bisa dihukum mati. Jadi tidak perlu ada UU seperti itu," ujarnya.
Presiden Joko Widodo bahkan sempat menyatakan bakal menerbitkan Perppu Terorisme jika RUU Tindak Pidana Terorisme tak kunjung rampung bulan depan.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan RUU Terorisme saat ini sudah sampai pada tahap finishing (penyelesaian).
"Revisi Undang-Undang Teroris saya kira dari laporan yang kami dengar, sebenarnya sudah sampai pada tingkat finishing," ujarnya di gedung DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu juga mengatakan bahwa seluruh pasal-pasal dalam revisi UU Terorisme sudah disetujui, kecuali masalah definisi.
"Definisi pun sudah mengerucut kepada apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh, atau satu frasa masuk dalam penjelasan," tuturnya.
Muzani menyatakan soal definisi ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
(wis)