Sandi mengatakan justru Pemprov DKI tidak bisa mengawasi peredaran miras di sana jika masih memegang saham di perusahaan produsen Anker Bir itu.
Jika masih jadi bagian dari perusahaan, ucap Sandi, tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta adalah ke pemegang saham, bukan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengklaim tetap bisa mengawasi peredaran miras setelah pelepasan saham itu. Pasalnya PT Delta Djakarta merupakan perusahan publik, sehingga data-data perusahaan mudah diakses.
Anies-Sandi telah memutuskan menjual 26,25 persen saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta. Mereka menaksir akan meraih Rp1 triliun dari penjualan saham tersebut.
Di sisi lain, kebijakan itu mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD DKI.
Sementara itu anggota DPD Fahira Idris menyebut keputusan Pemprov DKI menjual sahamnya di perusahaan bir sebagai bagian dari menunaikan janji kampanye semasa Pilkada DKI 2017 lalu.
Fahir juga menilai tak tepat jika sebuah institusi pemerintah memiliki saham di perusahaan yang tidak terkait langsung dengan kepentingan publik. (wis)