Dua dari tiga saksi ahli tersebut berprofesi sebagai seorang pengacara yang merupakan profesi yang sama dengan Fredrich. Keduanya adalah Ahmad Yani dan Fauzie Yusuf Hasibuan.
Jaksa KPK Roy Riady pun menyampaikan keberatan dengan kehadiran dua saksi ahli yang berprofesi sebagai pengacara tersebut. Apalagi, saksi Fauzie Yusuf Hasibuan juga merupakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di mana Fredrich juga menjadi anggotanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana bisa nilai keterangan ahli obyektif, kalau terdakwa anggotanya sendiri," kata Roy dalam persidangan.
"Kami keberatan atas penghinaan yang diberikan oleh penuntut umum, dalam hal ini mengatakan seolah-olah saya diproses dalam kode etik," ujar Fredrich.
Fredrich bahkan beranggapan keberatan yang disampaikan oleh JPU telah masuk ke dalam ranah pribadi dirinya.
"Dalam hal ini menyangsikan pribadi kami, kalau ini sudah menyangkut SARA, urusannya sudah berbeda," ucap Fredrich.
Kemudian, ketua majelis sempat menawarkan kepada Fredrich agar Fauzie dihadirkan sebagai saksi fakta yang meringankan, bukan sebagai saksi ahli.
Namun, Fredrich menjelaskan pihaknya menghadirkan Fauzie sebagai ahli dalam kapasitasnya sebagai seorang dosen, bukan sebagai seorang Ketua Umum Peradi.
"Keberatan JPU kami catat, tapi sudah kami putuskan semua akan kami periksa sebagai ahli dan akan kami sumpah," kata ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri.
Fredrich adalah mantan kuasa hukum Setnov. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena telah merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov.
Fredrich diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil pada November tahun lalu. Fredrich pun diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK. (wis)