Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi. Pasalnya, sekitar 90 persen anggota Densus 88 beragama Islam dan paham Alquran tidak bisa dijadikan barang bukti pada kasus terorisme, karena di dalamnya tidak mengajarkan kekerasan dan tindakan yang mengancam.
"Penyidik paham bahwa tidak ada sama sekali hubungannya terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan, aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung di dalam Alquran," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Alquran yang mulia di TKP kejahatan. Segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat. Itu adalah tindakan yang bermoral, mulia, dan benar. Tidak ada manfaatnya menyatukan Alquran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya," demikian dikutip dari laman petisi tersebut. (age)