Juli diminta datang ke Kantor Bareskrim Mabes Polri yang sementara berlokasi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/5) mendatang pukul 09.00 WIB. Juli memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Saya siap lahir batin memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Saya tidak akan lari dari proses hukum," kata Juli melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juli menilai kasus yang mendera dirinya dan PSI tidak akan terjadi pada partai lainnya. Ia pun meragukan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu bisa bekerja secara profesional.
Dalam foto surat yang diperoleh CNNIndonesia.com tertulis surat panggilan terhadap Juli bernomor: S.Pgl/977/V/2018/Dit Tipidum. Pemanggilan terhadap Juli bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal sebagaimana dimaksud pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan cara memasang iklan PSI pada media cetak/surat kabar harian Jawa Pos tanggal 23 April 2018 yang diduga dilakukan oleh terlapor Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna.
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekjen Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekjen Partai solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucap Abhan saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5). (stu)