"Tanggal 23 (Mei) Insya Allah, saya selaku Ketua Tim Perumus, tanggal 23 itu kita selesai," ujar Supiadin usai menghadiri acara diksusi di kawasan Cikini, Jakarta (19/5).
Menurutnya, definisi terorisme dapat menjadi panduan bagi aparat penegak hukum supaya tidak sewenang-wenang menindak seseorang yang dituduh sebagai teroris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supiadin menegaskan bahwa permasalahan soal definisi terorisme yang sedang digodok dalam RUU itu tidak boleh mengarah pada salah satu kelompok saja, apalagi sampai menyudutkan agama dan umat tertentu. Sebab menurut dia, terorisme tidak memiliki agama dan tak terkait dengan agama manapun termasuk Islam.
Supiadin juga menambahkan penyelesaian revisi beleid itu bukan karena desakan dari berbagai pihak, akibat rentetan teror yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Ia hanya mengatakan DPR dan pemerintah hampir selesai membahas RUU dan hanya menyisakan persoalan definisi terorisme.
"Enggak juga. Sebelum reses, tinggal satu poin itu saja. Awam tidak paham suasana batin kita dalam membahas undang-undang," ujarnya.
Pembahasan RUU Terorisme sudah molor selama dua tahun. Presiden Jokowi telah mengancam bakal menerbitkan Perppu jika RUU Terorisme tak dapat diselesaikan pada masa sidang legislatif di bulan Mei.
Lamanya pembahasan dan pengesahan RUU Terorisme dipicu perdebatan alot soal poin pelibatan TNI dan definisi terorisme. (ayp/asa)