"Proses pembahasan RUU harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar upaya pembentukan hukumnya tidak mencederai kebebasan sipil," ujar Anggara melalui keterangan tertulis, Minggu (20/5).
Pihaknya menyoroti sejumlah poin yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut di antaranya soal definisi, pidana mati, dan penangkapan pelaku teror. Dalam sejumlah pembahasan, definisi terorisme termasuk salah satu yang banyak menimbulkan perdebatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DPR Yakin RUU Terorisme Selesai Pekan Depan |
Menurut Anggara, definisi terorisme termasuk pembahasan yang krusial karena menyangkut hak asasi manusia. Ia menyarankan agar definisi terorisme ditafsirkan menjadi sebuah tindakan yang menimbulkan kematian atau luka serius dengan niat untuk menimbulkan ketakutan yang serius dalam masyarakat.
"Jadi definisi ini harus dirumuskan hati-hati dan tidak ambigu," katanya.
Anggara mengatakan hukuman mati bagi pelaku teror akan dianggap sebagai sebuah kehormatan dan membuat program deradikalisasi tak berkembang.
"Terhadap pidana mati kami meminta presiden mengkaji secara serius dan menghapuskan hukuman tersebut," ucap Anggara.
Sementara terkait penangkapan, lanjut Anggara, RUU tersebut mengatur perpanjangan masa penangkapan dengan tujuan menggali jaringan terorisme. Namun alih-alih memperpanjang waktu, aparat penegak hukum dapat menggunakan metode whistle blower atau justice collaborator yakni saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Jangka waktu penangkapan harusnya tidak perlu diatur dan tetap harus dipastikan hak-haknya selama proses peradilan," katanya.
Pembahasan RUU terorisme diketahui molor selama dua tahun. Presiden Jokowi menegaskan bakal menerbitkan Perppu jika RUU tak dapat diselesaikan pada masa sidang legislatif di bulan Mei.
Lamanya pembahasan dan pengesahan RUU terorisme dipicu perdebatan alot soal poin pelibatan TNI dan definisme terorisme. Pansus RUU terorisme sebelumnya menjanjikan bakal menyelesaikan pembahasan pada 23 Mei mendatang.