Putusan kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya
yang menjatuhkan vonis untuk Dimas Kanjeng 18 tahun penjara.
"Benar sudah putus. Proses minutasi belum selesai," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104 K/PID/2018, tolak.
Lihat juga:Dimas Kanjeng Resmi Menjadi Tersangka |
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik karena kasus penggadaaan uang. Dia terjerat dua perkara, yakni pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani dan kasus penipuan.
Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng pada 1 Agustus 2017 dalam kasus pembunuhan. Sedangkan di kasus penipuan, Dimas Kanjeng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh PN Kraksaan.
Jaksa dan Dimas Kanjeng sama-sama mengajukan banding atas putusan perkara pembunuhan. Pada 16 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutuskan untuk menguatkan vonis Dimas Kanjeng.
Sementara dalam kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukuman Dimas Kanjeng menjadi tiga tahun penjara. Putusan banding kasus penipuan dikeluarkan pada 29 Januari 2018.