Untuk kasus pertama di Aceh, kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial N (34) di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh - Medan, pada 23 April 2018. Dari situ petugas mendapatkan barang bukti seberat 30 kilogram sabu.
"Aksi yang dilakukan N diketahui atas perintah dan kendali F," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus kedua di Pekanbaru, itu berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka, AY dan M, pada 14 Mei 2018. Mereka ditangkap usai bertransaksi narkotika jenis sabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kilogram. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ Nomor 5.
Pengembangan selanjutnya dilakukan di suatu ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut, petugas menyita sabu seberat 1,39 kilogram dan 7.900 butir ekstasi.
"Dilokasi ini juga petugas mengamanan perempuan berinisial W," kata Heru.
Menurutnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancanamannya maksimal adalah hukuman mati. (arh/gil)