Menurut Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma, hal itu karena pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tak kunjung selesai. Padahal, pembahasan RUU terorisme ini sudah berlangsung sejak April 2016.
Lihat juga:RUU Terorisme Akan Dibawa ke Paripurna Jumat |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pembahasan RUU Terorisme yang tak kunjung usai ini, Polri tidak memiliki payung hukum untuk mencegah aksi teror tersebut. Wiratma mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU ini.
"Oleh karena itu kami mendesak DPR segera menyelesaikan RUU ini secara tuntas sehingga penegak hukum punya payung hukum mencegah terorisme," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme di DPR Muhammad Syafii mengatakan bahwa pengesahan RUU Terorisme masih terganjal dengan definisi terorisme. Pihak yang belum bersepakat itu adalah Densus 88/Antiteror Polri.
"RUU Terorisme ini sudah hampir selesai 99,9 persen. Tinggal definisi," ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).
(arh/sur)
"Oleh karena itu kami mendesak DPR segera menyelesaikan RUU ini secara tuntas sehingga penegak hukum punya payung hukum mencegah terorisme," ujarnya.
"RUU Terorisme ini sudah hampir selesai 99,9 persen. Tinggal definisi," ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).