Hal itu dilakukan setelah mereka mendapat kepastian Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana pekan ini.
"Minggu ini kami akan bayarkan karena kami sudah dapat laporan dari Pemerintah Kota Bekasi," ujar Sandi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Pemkot Bekasi sudah hampir memfinalisasi laporan hasil penggunaan dana sebelumnya. Sehingga kita bisa menggelontorkan dana berikutnya untuk kompensasi," ujarnya.
Seharusnya Pemprov DKI Jakarta memberikan Rp200 ribu untuk setiap KK setiap bulannya. Karena mampetnya birokrasi di Pemkot Bekasi, sekitar Rp18 miliar dana kompensasi bau ini belum dibayarkan.
Tunggakan pembayaran uang bau itu juga sempat membuat warga sekitar memblokir akses TPST Bantar Gebang beberapa tahun silam. Hal itu terjadi di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alhasil sampah warga Jakarta sempat terkatung-katung selama beberapa hari.
Lantas Pemprov DKI Jakarta juga sempat bersengketa dengan pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Sejak dikontrak pada 2008, PT GTJ mendapat dana sebesar Rp 300 miliar dari APBD DKI. Namun, PT GTJ dituding tidak bisa melaksanakan kewajiban yang dibebankan sesuai dengan isi perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang, sehingga Pemprov DKI menerbitkan SP3 hingga pemutusan kontrak dengan PT GTJ. Alhasil, sejak Juli 2016 pengelolaan TPST Bantar Gebang beralih ke tangan Pemprov DKI Jakarta. (ayp/gil)