Genap Berusia 70 Tahun, Hakim Agung Artidjo Alkostar Pensiun

Ihsan Dalimunthe | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mei 2018 15:45 WIB
Artijdo Alkostar genap berusia 70 tahun dan resmi pensiun sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Agung Artidjo Alkostar telah resmi pensiun pada Selasa (22/5). Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan berdasarkan UU no 3 Tahun 2009 MA, usia pensiun Hakim Agung adalah 70 tahun.

"Per hari ini Hakim Agung Artidjo telah genap 70 tahun, jadi sudah resmi pensiun," kata Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/5).


Meski tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara lagi, Artidjo secara administrasi masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018. Adapun mekanisme untuk mengisi kekurangan hakim pidana akan diserahkan ke Komisi Yudisial (KY).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pemilihan kursi Ketua Muda Kamar Pidana yang kosong setelah Artidjo pensiun akan ditentukan oleh Ketua MA Hatta Ali. Kendati demikian, Suhadi belum bisa memastikan waktu MA mendapatkan pengganti Artidjo.

"Kalau otoritas penentuan posisi Ketua Kamar Muda Pidana ada di tangan ketua MA yang mengusulkan. Diseleksi dari Hakim Agung," kata Suhadi.


Artidjo Alkostar dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Beberapa di antaranya adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, eks kader Demokrat Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Belakangan, Artidjo juga dikenal berani karena menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER