"Per hari ini Hakim Agung Artidjo telah genap 70 tahun, jadi sudah resmi pensiun," kata Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/5).
Meski tidak memiliki wewenang untuk menangani perkara lagi, Artidjo secara administrasi masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018. Adapun mekanisme untuk mengisi kekurangan hakim pidana akan diserahkan ke Komisi Yudisial (KY).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau otoritas penentuan posisi Ketua Kamar Muda Pidana ada di tangan ketua MA yang mengusulkan. Diseleksi dari Hakim Agung," kata Suhadi.
Lihat juga:Rekam Jejak Artidjo, Si 'Algojo' PK Ahok |
Artidjo Alkostar dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Beberapa di antaranya adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, eks kader Demokrat Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
Belakangan, Artidjo juga dikenal berani karena menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.