Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan dua buah bom ikan itu merupakan barang bukti yang pernah disita pihak kepolisian.
"Bom ikan tersebut merupakan barang bukti yang disita anggota kami pada 2012," katanya di Sumenep seperti yang dilaporkan Antara, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, pemilik 'bondet' atau tersangka kabur dan anggota hanya berhasil menyita barang bukti berupa dua buah bom ikan.
"Barang bukti tersebut lalu disimpan di gudang," kata Fadillah.
Lihat juga:Marak Teror Bom, DPR Akan Panggil Kepala BIN |
Tidak ada korban jiwa dalam kasus tersebut. Namun, ledakan itu mengakibatkan sejumlah ruangan di Mapolsek Giligenting mengalami kerusakan, di antaranya gudang, atap ruang tahanan, dan dinding ruang unit reskrim.
Tim dari Polres Sumenep telah meminta keterangan kepada tiga saksi, yakni dua anggota Polsek Giligenting yang piket dan seorang warga setempat.
Dalam pemeriksaan, salah seorang saksi menyatakan melihat asap mengepul dari atap gudang sebelum terjadi ledakan. (gil)