"Istilah moratorium tak ada. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengekusi," kata Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Dia memastikan pihaknya bakal melakukan evaluasi terkait pelaksaan hukuman mati, usai lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita coba lakukan evaluasi lagi [setelah lebaran], bangsa kita ini masih banyak hal penting lain lainnya yang harus diurusi, apalagi ini kan bulan puasa," tambahnya.
"Nah, sebenarnya ada perkembangan baru kan, dimana orang bisa ajukan grasi tanpa ada batasan waktu, ini juga ada masalah," kat dia.
Selain itu, Prasetyo mengatakan terpidana kerap kali beralasan belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tujuannya, mengulur waktu hukuman mati.
"Di samping itu masalah PK bisa diajukan bisa lebih dari sekali, makanya kendala disini," ujarnya.
Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan kendala eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati narkotik. Dia menyampaikan saat dicecar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Februari. (arh/sur)