Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang juga inisiator mengatakan saat ini usulan pembentukan Pansus sudah memenuhi syarat minimal sebanyak 25 anggota.
"Oh, kalau itu sudah (memenuhi syarat), itu sudah lewat. Kalau tidak salah dari Gerindra saja sudah 30-an, ya," kata Fadli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mengatakan saat ini usulan pembentukan Pansus tinggal menunggu momen untuk diajukan ke rapat paripurna usai lebaran. Nantinya pengusul akan mengajukan pembentukan Pansus ke pimpinan dewan kemudian dibawa ke Badan Musyawarah dan rapat paripurna.
"Ya, biar kita agenda yang lain dulu, ini kan tanggung. Nanti setelah lebaran saya kira lebih tepat lah momennya," katanya.
"(Pansus Angket TKA) ini bagian dari wacana publik yang tidak bisa dihindari bahwa semakin banyak TKA, khususnya ilegal maupun unskilled yang meresahkan masyarakat," ujar Fadli usai menandatangani daftar pengusul Pansus TKA beberapa waktu lalu.
Sejauh ini selain Fadli dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, sejumlah anggota Fraksi Gerindra dan PKS juga telah menandatangani pembentukan Pansus Angket TKA.
Pansus dapat dibentuk jika sudah memenuhi syarat minimal dua fraksi dan sekurang-kurangnya terdiri dari 25 orang.
Fadli menilai keberadaan tenaga kerja asing dapat merugikan pekerja lokal yang seharusnya mendapat prioritas dari pemerintah. Selain itu, keberadaan TKA juga dikhawatirkan mengganggu keamanan dan politik nasional. (pmg/sur)