Menteri LHK Minta Freeport Perbaiki Pengelolaan Limbah B3

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 07:45 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar meminta PT Freeport Indonesia mengubah tata kelola limbah tailing dan menangani kerusakan lingkungan bersama Pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, di Gedung Kementerian LHK, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan PT Freeport Indonesia harus memperbaiki pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) berupa tailing miliknya di daerah penimbunan Ajkwa atau Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) di Kabupaten Mimika, Papua.

Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 175/2018. Selain itu, kata Siti, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan potensi kerugian negara akibat pembuangan limbah Freeport mencapai Rp185,01 triliun.

"Kemarin itu saya ke Presiden, melaporkan tentang posisi penanganan lingkungannya Freeport. Poin utamanya adalah, dia harus memperbaiki itu walaupun tidak langsung sekaligus," kata Siti di kantornya, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Kepmen LHK 175/2018, Siti menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan Limbah B3 berupa tailing oleh Freeport berdasarkan Kepmen LHK 431/2008 sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini.

Diketahui, Kepmen LHK 431/2008 membolehkan perusahaan membuang tailing dengan total suspended solid (TSS) hingga 45 kali ambang baku mutu yang diperkenankan.
Menteri LHK Minta Freeport Perbaiki Pengelolaan Limbah B3Kawasan tambang Freeprot di Papua. (REUTERS/Stringer)

Meski Freeport harus memperbaiki semua kerusakan lingkungan yang ada, kata Siti, perusahaan tambang tembaga dan emas itu tidak bisa melakukanya sendiri. Freeport harus bekerja sama dengan pemerintah.

Namun, Siti menegaskan bantuan itu bukan berarti pemerintah harus bertanggung jawab dengan mengeluarkan duit negara. Melainkan membantu Freeport mencari jalan agar mampu mengelola tailing.

"[Bantuan] dalam artian, saat mencari solusinya, Freeport harus bersama pemerintah. Contohnya, tailing yang sudah begitu banyak sampai mengendapkan 4 ribu hektare [hutan] mangrove, itu karena Kepmen 431 mengizinkan," kata Siti.

Adapun ketentuan pengelolaan tailing pada Kepmen 175/2018 menyebut jumlah tailing yang harus dialirkan ke fasilitas penimbunan ModADA dalam satu hari paling banyak 291.000 metrik ton kering. Tata cara penempatan tailing di fasilitas penimbunan ModADA itu melalui pengendapan dari Jembatan Otomona sampai titik penataan Pandan Lima-Kelapa Lima.

Oleh sebab itu, Siti menginstruksikan Freeport agar menemui direktorat jenderal (ditjen) KLHK terkait untuk berkonsultasi perihal pengelolaan tailing. Misalnya, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan maupun Ditjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.

"Setelah diskusi-diskusi parsial itu, tiap dua minggu sekali kita diskusi komprehensif," ujarnya.

Upaya Pemerintah

Di sisi lain, Siti menilai pemerintah juga harus mencari terobosan kebijakan baru terkait pengelolaan tailing Freeport. Misalnya, kemungkinan pemanfaatan tailing menjadi bahan baku material bangunan seperti batako dan konblok.

Terlebih, Pemerintah sedang gencar membangun infrasruktur Papua.

Oleh sebab itu, Siti menyebut KLHK harus segera bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perindustrian untuk membahas pemanfaatan tailing Freeport lebih lanjut.

"Kalau dia (Freeport) membangun itu saja tanpa ada kebijakan pemerintah, ya, nggak bisa juga. Harus ada (kebijakan) dari KemenPUPR, Kementerian Perindustrian, dan KLHK. Kadang-kadang masih ada dispute, 'Ini limbah atau bukan limbah?'" ujar Siti. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER