Menurut Fritz, KPU tidak punya dasar untuk menghapus hak para eks koruptor untuk memilih dan dipilih.
"Bagi kami itu tidak sekadar melanggar undang-undang, tapi melanggar HAM berat. Kenapa? Karena hak orang untuk dipilih telah dihilangkan oleh peraturan KPU," kata Fritz saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019. Larangan tersebut telah dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pasal 8 Ayat (1) huruf j.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mendukung usulan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
Syarief mengaku tak setuju mantan napi kasus korupsi tetap diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif maupun eksekutif. Hal itu akan memicu banyak kerugian.