Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Dina Anne Situmorang menyebut Asep dengan sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain.
Kejadian bermula pada Kamis (1/2) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Gang Daerah, Blok Kasur, RT 001/005, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemicunya, kata Jaksa, adalah kemarahan terdakwa kepada HR Prawoto yang mengurus tanah yang ditempati terdakwa. Karena tidak terima dengan sikap korban, terdakwa meluapkan emosinya dengan melempari tanah ke rumah korban.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana bertanya kepada terdakwa soal dakwaan tersebut.
"Apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut jelas?" tanya dia.
Wasdi pun kemudian sekali lagi meminta JPU untuk membacakan dakwaannya. Namun, seusai dibacakan dakwaan terdakwa masih belum mengerti. Akhirnya, Wasdi pun kembali menerangkannya dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.
"Saudara didakwa membunuh korban [Prawoto] dengan menggunakan pipa besi," jelas Hakim.
Menanggapi dakwaan jaksa, Asep mengaku tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia langsung masuk ke pokok perkara yakni pemeriksaan saksi dari kubu jaksa.
Namun, mengingat ancaman hukuman yang diterima terdakwa di atas 9 tahun, Hakim menganjurkan agar terdakwa menggunakan penasihat hukum. Hakim lalu menunjuk penasihat hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum).
"Untuk itu sidang diundur satu minggu yaitu pada Kamis depan. Terdakwa bisa kembali ke tahanan," tutup Wasdi.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyebut ada 21 peristiwa penganiayaan terhadap pemuka agama di enam provinsi, yakni Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Peristiwa kekerasan terbanyak terjadi di Jawa Barat dengan total 13 peristiwa dan Jawa Timur dengan total empat peristiwa. (hyg/arh)