"Setelah kami pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sebelumnya menawarkan dua alternatif. Selain alternatif di atas, ada definisi alternatif lain yang tanpa pencantuman frasa 'motif politik, ideologi atau gangguan keamanan'.
Lihat juga:RUU Terorisme Disahkan DPR Hari Ini |
Diketahui, salah satu poin yang mengganjal dalam pembahasan RUU Terorisme adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan soal definisi terorisme.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii menjelaskan pembahasan yang mulus terhadap pilihan definisi terorisme alternatif kedua lantaran ada kesamaan semangat selama membahas RUU Terorisme.
"Saya kan dari awal sudah menyatakan bahwa undang-undang ini sudah selesai 99,9 persen. Tinggal soal definisi. Bahkan kalau definisi cepat diambil keputusan, 24 April sudah paripurna," kata Syafii.
Syafii mengklaim tidak ada tekanan sama sekali dalam pembahasan RUU Terorisme termasuk saat membahas definisi.
Sementara itu, soal pengilangan diksi 'negara' yang sebelumnya menjadi bagian dalam gangguan keamanan pada definisi terorisme alternatif kedua, Syafii menjelaskan karena hal tersebut berkaitan dengan ideologi dan politik negara.
"Pertama ideologi negara, kemudian politik, politik apa yang ditentang? politik negara. Lalu keamanan apa? Keamanan negara. Tapi kalau kita sebut situ secara eksplisit bisa menyasar pada separatis. Padahal separatis itu punya aturan sendiri. Beda dengan teroris," ujarnya. (arh/sur)