Tinia mengaku dicecar 27 pertanyaan oleh polisi, dan pertanyaan difokuskan pada perizinan acara 'sembako maut' itu.
Tinia datang ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (24/5) sekitar pukul 12.45 WIB dan baru keluar dari ruang penyidikan pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembagian sembako dalam acara Pesta Rakyat di Monas digelar pada 28 April 2018. Dalam peristiwa itu, dua anak berinisial MJ dan AR meninggal saat antre pembagian sembako.
"Itu kan biasa pertanyaan biasa. Pertanyaan hanya minta pendapat, prosedur biasalah itu pertanyaan-pertanyaan normatif," tuturnya.
Saat proses perizinan itu dilakukan, Tinia mengatakan pihaknya telah mengetahui rencana kegiatan pembagian sembako yang akan dilakukan panitia.
Dia mengklaim telah melarang panitia untuk melakukan hal tersebut.
"Sudah tahu (bagi-bagi sembako) makanya dari awal saya larang," ucapnya.
Kuasa hukum Forum Untukmu Indonesia (FUI), panitia Pesta Rakyat Monas, Henry Indraguna, sebelumnya mengklaim memiliki barang bukti dan saksi yang akan diajukan kepada polisi terkait perizinan kegiatan Pesta Rakyat termasuk pembagian sembako.
Dalam kasus ini polisi juga telah memeriksa Kepala UPT Monas Munjirin terkait perizinan kegiatan tersebut. Kala itu, Munjirin mengaku FUI telah membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi karena kegiatan tersebut.
(ugo/sur)