Berdasarkan data pada 20 Mei, sebanyak 181.220.447 orang dari 192.476.183 penduduk yang wajib memiliki e-KTP telah melakukan perekaman. Dengan demikian, masih ada 10.255.736 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Penduduk wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman sampai dengan tanggal 20 Mei 2018 di 514 kabupaten/kota sebesar 181.220.447," tutur Tjahjo kepada wartawan, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar disebabkan oleh penambahan wajib e-KTP pemula yakni sebesar 6.913.010 penduduk," ujar Tjahjo.
Kemendagri telah melakukan pemadanan data kependudukan nasional. Hasilnya, tinggal 161.024 orang yang identitasnya belum teridentifikasi oleh Kemendagri.
"Kemendagri terus memberikan dukungan terhadap KPU termasuk memberikan 546 user ID untuk dapat dimanfaatkan dalam proses pemutakhiran data pemilih di seluruh Indonesia baik untuk Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019," ucapnya.
Kemendagri juga terus berupaya menuntaskan perekaman terhadap penduduk yang wajib memiliki e-KTP. Itu dilakukan agar penduduk, terutama pemilih pemula, tidak kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2018.
"Serta menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga publik agar menjadikan e-KTP sebagai dasar pelayanan," tutup Tjahjo. (arh/sur)