Sanksi tersebut diputus dalam sidang DKPP pada Kamis (24/5). Mereka yang diberhentikan adalah Anggota Penitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Mamberamo Raya Mikayil Ondeafo, Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan Trisno Hadis, Ketua Panwas Kabupaten Garut Heri Hasan Basri, serta Ketua KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," tutur Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Raya Mikayil Ondeafo dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Begitu pula dengan Ketua Panwas Kabupaten Banggai Kepulauan Trisno Hadis. Keduanya pun sudah diberhentikan sementara oleh Bawaslu Papua dan Bawaslu Sulawesi Tengah.
Heri Hasan dibekuk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim gabungan dari Satuan Tugas Anti Money Politic Bareskrim Polri bersama Satgasda Polda Jabar dan Polres Garut pada 24 Februari lalu.
Dalam sidang putusan, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua Ate Mom dan anggotanya, yakni Erianus Kiwak. DKPP juga memberi sanksi peringatan keras kepada anggota Panwas Kabupaten Banggai Kepualauan Indra Guna Saimbi.