Para terpidana kasus korupsi itu, misalnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dari semula 16 tahun dalam kasus suap impor daging sapi, mantan anggota DPR Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun dalam kasus korupsi Hambalang, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang semula tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan dalam perkara korupsi di tingkat judex facti atau pengadilan negeri dan pengadilan tinggi umumnya menerapkan pasal 3 Undang-undang Tipikor. Sementara di judex juris atau tingkat kasasi MA, Artidjo menerapkan pasal 2 UU Tipikor.
Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan pun akan berbeda karena pasal yang diterapkan juga berbeda. Artidjo juga mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki karakter masing-masing yang berakibat pada pertimbangan memberatkan maupun meringankan.
"Jadi integritas putusan hakim juga berkorelasi dengan kualitas pertimbangan hukumnya," ujar Artidjo.