"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Meski telah dijerat dengan UU ITE, S tidak ditahan. Saat ini S tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya
Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada S dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
"Kemudian berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," tuturnya.
Dalam rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat S berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi.
S berkata, "Gue tembak kepalanya, gue pasung. Ini kacung gue ternyata. Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang."
Namun, terdengar sedikit suara tawa di balik pengambil video itu. Saat menyatakan hujatannya kepada Jokowi, S pun sesekali tersenyum dan seolah menahan tawa saat mengucapkan kalimat-kalimat tersebut.
Pembuatan video tersebut juga diketahui dilakukan di sekolah tempat S menuntut pendidikan. Video tersebut dibuat pada Bulan Maret 2018.
S dan orangtuanya juga telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat. S beralasan video tersebut hanya gurauan.
(ugo/sur)