"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya, mau vonis seumur hidup silakan, atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman saat menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
"Jangan ragu atau berat hati tidak ada sedikitpun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa dunia dan akhirat, dan nantikanlah oleh kalian balasan kezaliman ini di dunia dan akhirat," ujar Aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aman dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sedangkan sejak Februari 2016, dirinya diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan, lalu pada 12 Agustus 2017 dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Aman mengaku hanya tahu soal teror bom di Thamrin, Jakarta Pusat. Kabar ini diketahui setelah dirinya melihat pemberitaan di salah satu portal berita daring.
Pada sidang sebelumnya, Abu Gor yang merupakan saksi kunci pada perkara yang membelit Aman Abdurrahman ini juga sudah menjelaskan dirinya tidak mengetahui apa-apa perihal rencana penyerangan saat itu.
(dal/kid)
Pada sidang sebelumnya, Abu Gor yang merupakan saksi kunci pada perkara yang membelit Aman Abdurrahman ini juga sudah menjelaskan dirinya tidak mengetahui apa-apa perihal rencana penyerangan saat itu.