"Saat ini sudah berada di meja Presiden semuanya. Mudah-mudahan secepatnya dan saya sudah lapor ke beliau supaya segera ditandatangani," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jumat (25/5).
Revisi Perpres ini dilakukan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi turut dilibatkan dalam membentuk payung hukum guna memperkuat strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tiga poin yang disoroti dalam revisi adalah penerimaan negara, perizinan dan reformasi birokrasi, serta penegakkan hukum.
Perpres ini menjadi salah satu langkah pemerintah setelah masih banyaknya pejabat di pusat dan daerah yang melakukan pidana korupsi.
Peraturan ini juga bakal mendorong keterbukaan informasi seperti pengelolaan keuangan negara atau daerah dan meningkatkan pengawasan terhadap potensi korupsi di lembaga penegak hukum, lembaga politik dan sektor swasta. (pmg)