"Untuk antisipasi paham radikal itu tidak bisa model UU itu, harus lebih awal. Mungkin tempat SMA, Perguruan Tinggi harus ada program itu," Azyumardi dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Jumat (25/5).
Menurutnya, pencegahan yang ada di UU Terorisme hanya menindak dengan pendekatan keras, semisal penahanan terhadap kombatan yang baru pulang dari Suriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BNPT harus kerja sama dengan pimpinan universitas dan lembaga kemahasiswaan untuk menangkal rekrutmen. Kalau BNPT sendiri tidak bisa, karena ada banyak sekali universitas di Indonesia," kata dia.
Direktur Pencegahan BNPT Hamli mengakui berlakunya UU Terorisme hasil revisi tidak lantas membuat beban lembaga itu bertambah ringan. Menurutnya, masih banyak motif yang dapat mendorong seseorang tercebur ke aksi terorisme.
"Ada motif ideologi, ekonomi, tapi yang paling besar itu berjihad untuk mati syahid, bertemu 72 bidadari, menganggap negara tidak syar'i atau motif ekonomi ingin mencari pekerjaan di luar," kata Hamli.
Hamli mengakui selama ini lembaga pendidikan menjadi tempat yang rawan diincar oleh penyebar paham terorisme mulai dari SD hingga PT.
"Yang rentan kena itu kan mulai dari anak-anak, ibu-ibu, PTN, SD, SMP, SMA. Dan satu lagi adalah barang-barang ini sudah masuk berbagai lini, baik di kementerian, lembaga pendidikan, itu sudah masuk," kata dia. (asa)