Anies menganggap hal itu sebagai sesuatu yang simpel bilamana memang benar terjadi atau bukan sekadar kabar burung.
"Apabila dirasa ada pelanggaran hukum, laporkan kepada penegak hukum," ujar Anies usai tarawih akbar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, beredar surat edaran atas nama Pengurus Forum Berawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan Tunjangan Hari Raya.
"Dan karena sudah semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1439 H ini, maka kami Pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H," demikian isi surat pada aline ketiga.
CNNIndonesia.com berusaha menghubungi Ketua Umum FBR Luthfi Hakim untuk mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut. Luthfi enggan membenarkan.
Jubir Luthfi, Fajri belum merespons kebenaran surat edaran FBR Kelapa Gading G.021. (wis)