Melalui pesan berantai, sebelumnya tersebar kabar soal kajian yang membawa-bawa konteks khilafah dan metode pewujudannya bakal dilaksanakan di Gedung Wakaf Pro, 9.00-15.00 WIB.
Dalam pesan berupa poster itu dituliskan pembicara yang dihadirkan adalah Luthfi Afandi, yang sebelumnya dikenal sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat. Organisasi masyarakat itu sudah dibubarkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum dapat izin," ujarnya kepada CNNIndonesia.com. "Tadi sih diimbau tidak dilaksanakan."
Senada, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya belum menerima informasi keberlangsungan acara itu.
"Kita belum menerima (tembusan) izinnya," kata dia.
Wisnu tak ingin berspekulasi lebih jauh terkait acara tersebut. Dia acara oleh ormas terlarang bakal ditindak sesuai Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
"Artinya setiap kegiatan apapun terkait acuan terdapat pada undang-undang. Sisanya kita serahkan ke cara pencegahan," kata dia.
(aal/gil)