Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara kasus narkotik yang melibatkan putri pedangdut Elvie Sukaesih, Dhawiya Zaida dinyatakan lengkap. Bersama tersangka lainnya, Muhammad, Dhawiya dan barang bukti perkara dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Jakarta Timur, Senin (28/5).
"Kasus tersangka D dan M sudah lengkap dan dinyatakan P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Senin (28/5).
Dhawiya sendiri tak berkomentar apa pun ketika selama pengumuman status kasus oleh Argo. Mengenakan masker hijau, ia hanya diam sampai akhirnya digiring menuju mobil tahanan untuk diantar ke Kejari Jakarta Timur.
Argo mengatakan kondisi Dhawiya dan Muhammad selama di tahanan cukup baik. Selama pemeriksaan kondisi kesehatan keduanya dinyatakan tak bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otomatis kewajiban dari penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," imbuh Argo.
Kepolisian menangkap Dhawiya dan kekasihnya tersebut serta kakak kandung dan kakak iparnya pada 16 Februari 2018.
Dari Dhawiya polisi mengamankan dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik, satu aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, tiga kantong berisi klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak alat hisap sabu, dan dua telepon genggam.
Sementara dari Muhammad polisi mendapati 0,38 gram sabu.
Dhawiya dan Muhammad dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Syehan dan Chauri menjalani rehabilitasi.
(sur)